Contact US
Redaksi : Redaksi@jangantanya.com
admin : Info@Jangantanya.com
admin : Info@Jangantanya.com
SBY: Rakyat Miskin Harus Dapat Menikmati Keadilan
JanganTanya.com - Bantuan hukum secara cuma-cuma selama ini belum banyak dinikmati
masyarakat miskin. Maka dengan terbitnya UU No 16 2011 tentang Bantuan
Hukum, maka diharapkan masyarakat dapat terpenuhi rasa keadilannya.
"Keadilan tidak lagi hanya untuk mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Rakyat yang tidak mampu atau mereka yang tergolong miskin, juga harus dapat menikmati keadilan," ujar Presiden SBY.
Hal itu disampaikan dalam acara pembukaan rakernas Bantuan Hukum di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (26/7/2013). Hadir dalam
acara ini puluhan pimpinan organisasi Pemberi Bantuan Hukum se-Indonesia.
Ke depan, lanjut SBY, dengan berlakunya Undang-undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dapat dilaksanakan lebih baik lagi.
"Apa yang telah kita tetapkan dalam bentuk UU, 2 tahun yang lalu itu yang diikuti dengan aturan pemerintah dan aturan lain. Bagi saudara kita yang tergolong miskin dan butuh bantuan hukum," jelasnya.
Melalui UU No 16 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah mengukuhkan bantuan hukum sebagai strategi pencapaian akses terhadap keadilan, utamanya bagi masyarakat miskin. Sebab, masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat pendidikan yang rendah dan berimplikasi pada minimnya pengetahuan terhadap masalah hukum ketika mereka harus berperkara di pengadilan.
"Sudah saatnya kita memberikan perhatian penuh kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan awam hukum. Masyarakat yang awam hukum,
tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan. Apalagi jika dihadapkan pada peraturan dan bahasa hukum
yang tidak selalu mudah dipahami oleh setiap orang," papar SBY.
Peningkatan kualitas bantuan hukum, lanjut SBY, juga diarahkan untuk memastikan bahwa tahapan litigasi maupun non litigasi yang dilakukan
masyarakat miskin dan awam hukum dapat dilakukan sesuai aturan hukum. Dengan cara itu, permohonan atau gugatan mereka, senantiasa memenuhi aspek prosedur hukum dan terhindar dari beragam bentuk penolakan pengadilan.
"Disinilah pentingnya peran advokat atau penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yang dijamin oleh
konsitusi kita," imbuhnya.
Sumber : Detik
"Keadilan tidak lagi hanya untuk mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Rakyat yang tidak mampu atau mereka yang tergolong miskin, juga harus dapat menikmati keadilan," ujar Presiden SBY.
Hal itu disampaikan dalam acara pembukaan rakernas Bantuan Hukum di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (26/7/2013). Hadir dalam
acara ini puluhan pimpinan organisasi Pemberi Bantuan Hukum se-Indonesia.
Ke depan, lanjut SBY, dengan berlakunya Undang-undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dapat dilaksanakan lebih baik lagi.
"Apa yang telah kita tetapkan dalam bentuk UU, 2 tahun yang lalu itu yang diikuti dengan aturan pemerintah dan aturan lain. Bagi saudara kita yang tergolong miskin dan butuh bantuan hukum," jelasnya.
Melalui UU No 16 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah mengukuhkan bantuan hukum sebagai strategi pencapaian akses terhadap keadilan, utamanya bagi masyarakat miskin. Sebab, masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat pendidikan yang rendah dan berimplikasi pada minimnya pengetahuan terhadap masalah hukum ketika mereka harus berperkara di pengadilan.
"Sudah saatnya kita memberikan perhatian penuh kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan awam hukum. Masyarakat yang awam hukum,
tentu akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan. Apalagi jika dihadapkan pada peraturan dan bahasa hukum
yang tidak selalu mudah dipahami oleh setiap orang," papar SBY.
Peningkatan kualitas bantuan hukum, lanjut SBY, juga diarahkan untuk memastikan bahwa tahapan litigasi maupun non litigasi yang dilakukan
masyarakat miskin dan awam hukum dapat dilakukan sesuai aturan hukum. Dengan cara itu, permohonan atau gugatan mereka, senantiasa memenuhi aspek prosedur hukum dan terhindar dari beragam bentuk penolakan pengadilan.
"Disinilah pentingnya peran advokat atau penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yang dijamin oleh
konsitusi kita," imbuhnya.
Sumber : Detik
Top 5 Popular of The Week
-
JanganTanya.com , Bintang iklan dan model Mesty Ariotedjo saat ini tengah fokus pada profesinya sebagai seorang dokter. Karena itu, wanita c...
-
JanganTanya.com, Ajang Indonesia Fashion Week (IFW) akan digelar pada Kamis, (26/2/2015) mendatang. Perhelatan yang sudah digelar selama ...
-
Samsung Galaxy NX telah secara resmi diperkenalkan pada bulan Juni kemarin. Dan kini, pihak Samsung mengungkapkan bahwa mereka akan mulai ...
-
Para arkeolog menemukan kerangka utuh dinosaurus di kawasan General Capeda, Meksiko. Sumber : OkeZone
-
JanganTanya.com - Pemerintah Suriah kembali menegaskan tak akan menyerah pada ancaman serangan militer Amerika Serikat. Bahkan jika seka...


Tidak ada komentar: