Contact US
Redaksi : Redaksi@jangantanya.com
admin : Info@Jangantanya.com
admin : Info@Jangantanya.com
JanganTanya.com »
Featured
,
Nasional
,
News
»
Sopir Metromini Maut Penabrak 3 Pelajar di Layur Terancam 12 Tahun Bui
Sopir Metromini Maut Penabrak 3 Pelajar di Layur Terancam 12 Tahun Bui
Posted by JanganTanya.com | Pada Hari Kamis, 05 September 2013 | Kategori :
Featured,
Nasional,
News
Jangantanya.com - Berkas penyidikan Wabdi Sihombing, sopir Metromini yang menabrak tiga
pelajar di Layur, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, telah
dinyatakan lengkap. Tersangka berikut bus yang terlibat kecelakaan itu
akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada 9 September.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan kemarin. Untuk barang bukti dan tersangkanya akan kita limpahkan 9 September," kata Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKP Agung kepada detikcom, Kamis (5/9/2013).
Agung mengatakan, kecelakaan itu membuat satu orang pelajar meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat. "Pelaku kita jerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Agung menyatakan, pemilik kendaraan Metromini ini belum menengok korban kecelakaan tersebut. "Kalau yang punya bus belum menengok korban," katanya.
Kecelakaan ini terjadi di jalur bus TransJ (busway) di dekat halte Layur, 23 Juli lalu. Metro Mini ini menerobos busway dengan kecepatan tinggi lalu menabrak 3 siswi SMP Al Washliyah 1 Pulogadung yang sedang menyeberang. Satu dari tiga siswi yang ditabrak meninggal dunia. Korban meninggal atas nama Beniti Lini Manata yang sempat dirawat di RS Persahabatan.
Selain Beniti terdapat dua pelajar lain yang menjadi korban. Korban kedua bernama Rahani Utami, dirawat di RS Antam Medika. Remaja berusia 13 tahun ini kaki kanannya patah. Sedangkan korban lainnya Reni Anggraeni yang berusia 12 tahun menderita patah tulang di tangan kanannya. Setelah dicek kopling dan rem bus tersebut diikat karet alias tak layak jalan.
Sumber : DetikNews
"Berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan kemarin. Untuk barang bukti dan tersangkanya akan kita limpahkan 9 September," kata Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKP Agung kepada detikcom, Kamis (5/9/2013).
Agung mengatakan, kecelakaan itu membuat satu orang pelajar meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat. "Pelaku kita jerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Agung menyatakan, pemilik kendaraan Metromini ini belum menengok korban kecelakaan tersebut. "Kalau yang punya bus belum menengok korban," katanya.
Kecelakaan ini terjadi di jalur bus TransJ (busway) di dekat halte Layur, 23 Juli lalu. Metro Mini ini menerobos busway dengan kecepatan tinggi lalu menabrak 3 siswi SMP Al Washliyah 1 Pulogadung yang sedang menyeberang. Satu dari tiga siswi yang ditabrak meninggal dunia. Korban meninggal atas nama Beniti Lini Manata yang sempat dirawat di RS Persahabatan.
Selain Beniti terdapat dua pelajar lain yang menjadi korban. Korban kedua bernama Rahani Utami, dirawat di RS Antam Medika. Remaja berusia 13 tahun ini kaki kanannya patah. Sedangkan korban lainnya Reni Anggraeni yang berusia 12 tahun menderita patah tulang di tangan kanannya. Setelah dicek kopling dan rem bus tersebut diikat karet alias tak layak jalan.
Sumber : DetikNews
Top 5 Popular of The Week
-
JanganTanya.com , Bintang iklan dan model Mesty Ariotedjo saat ini tengah fokus pada profesinya sebagai seorang dokter. Karena itu, wanita c...
-
JanganTanya.com, Ajang Indonesia Fashion Week (IFW) akan digelar pada Kamis, (26/2/2015) mendatang. Perhelatan yang sudah digelar selama ...
-
Samsung Galaxy NX telah secara resmi diperkenalkan pada bulan Juni kemarin. Dan kini, pihak Samsung mengungkapkan bahwa mereka akan mulai ...
-
Para arkeolog menemukan kerangka utuh dinosaurus di kawasan General Capeda, Meksiko. Sumber : OkeZone
-
JanganTanya.com - Pemerintah Suriah kembali menegaskan tak akan menyerah pada ancaman serangan militer Amerika Serikat. Bahkan jika seka...


Tidak ada komentar: